Konser Kris Dayanti Di Singapura Terancam Batal, Karena Promotor Jadi DPO

 




Berita Dunia - Konser tunggal Kris Dayanti yang bakal digelar di Singapura pada 24 Mei 2023 mendatang terancam batal karena promotor konser tersebut, Berkat Entertainment, dikenakan red notice gegara masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Denpasar.

Adapun alasan mengapa Helda dan Erik selalu pemilik saham tertinggi di Berkat Entertainment menjadi DPO karena keduanya dilaporkan atas kasus dugaan menikah tanpa izin.


Hal tersebut dilaporkan oleh Fernando yang masih berstatus sebagai suami sah Helda.


"Helda dan Erik dipanggil secara layak dan patut oleh Polresta Denpasar tapi tidak mau hadir sehingga dijadikan tersangka," kata Lodewyk Siahaan selaku kuasa hukum Fernando saat menggelar konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.



"Setelah jadi tersangka, mereka dipanggil terus oleh Polresta, namun tidak datang juga, dikhawatirkan waktu itu sudah melarikan diri. Maka oleh Polresta tanggal 10 Maret 2022 telah dikenakan DPO," ujarnya melanjutkan.



Karena promotor dari acara konser tersebut bermasalah, pelapor meminta Kris Dayanti membatalkan konser tersebut.


"Kami berharap setelah mengetahui ini, KBRI dan Ibu KD khususnya bisa membatalkan atau setidaknya menunda konser itu sendiri. Karena melukai hati masyarakat kami," tutur Lodewyk Siahaan.


"Besar harapan kami, sesuai aturan hukum, sebelum konser itu, perkara hukumnya harus jelas dulu," sambungnya.


Pihak pelapor berharap agar Kris Dayanti dapat membatalkan konser tersebut.


"Kami memohon kepada Ibu KD, yang adalah artis dan Diva Indonesia, sekaligus politisi, supaya dia bisa merasakan apa yang kami rasakan," harap Lodewyk Siahaan.


Sejauh ini, belum ada respons dari pihak Kris Dayanti. Pihak pelapor sendiri mencoba berkomunikasi dengan istri Raul Lemos itu dengan menyuratinya melalui DPR RI karena tidak mengetahui alamat rumahnya.

Tidak ada komentar: