BKKBN: Angka pernikahan dini memang menurun, tapi seolah-olah meningkat
Berita Dunia - Hasto Wardoyo, Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), mengatakan angka pernikahan dini atau anak mengalami penurunan. Namun, tampaknya telah meningkat karena perubahan aturan.
Menurut Hasto, tren jumlah kehamilan dan kelahiran anak usia 15-19 tahun yang berisiko melahirkan anak dengan keterbelakangan semakin menurun. BKKBN bertujuan untuk lebih mengurangi ini menjadi 22 per seribu perempuan, katanya.
"Jadi BKKBN mengukur perkawinan usia dini itu dengan parameter berapa perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia antara 15-19 tahun. Dan 10 tahun yang lalu, setiap seribu perempuan yang sudah melahirkan, hamil dan nikah di bawah 19 tahun 36 per 1000. Hari ini angkanya 26 per 1000, jadi ada penurunan. Target kami memang mencapai 22 per 1000. Jadi kita untuk yang hamil dan melahirkan pada usia di bawah 19 tahun tapi trennya menurun," ujar Hasto,
Namun, angka pernikahan dini terkesan mengalami peningkatan karena ada aturan baru soal syarat umur pernikahan. Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sempat menyinggung angka pernikahan anak tinggi.
"Kenapa angka itu kesannya meningkat, sebetulnya karena batas usia perkawinan dulu 16, sekarang menjadi 19, jadi dulu yang nikah umur 18 tidak perlu dispensasi, sekarang jadi perlu dispensasi. Tapi dulu tidak perlu sehingga seolah-olah itu dilaporkan menjadi sekarang menjadi nikah dini, dulu tidak dilaporkan sebagai nikah dini sebelum undnag-undang yang baru. Itu salah satu hal yang membuat juga kesannya seolah-olah naik," ujarnya.
Sebelumnya, Ma'ruf mewanti-wanti kepada orang tua untuk mengawasi remajanya untuk berperilaku hidup dan pergaulan sehat. Ma'ruf pun menyebut angka pernikahan anak masih tinggi.
"Bagi keluarga yang memiliki anak remaja, agar dipastikan remaja kita mempunyai perilaku hidup dan pergaulan yang sehat. Patut menjadi keprihatinan kita bersama, masih relatif tingginya angka pernikahan anak," kata Ma'ruf di acara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 (Harganas) di Halaman Kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan,
Bagi Ma'ruf pernikahan anak perlu dihindari karena memiliki efek negatif. Meskipun, pernikahan anak tak dilarang secara agama.
"Pernikahan anak mesti kita hindari karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, termasuk berisiko lebih tinggi menghasilkan anak stunting," katanya.
"Memang secara agama tidak dilarang, tetapi perkawinan dini di bawah umur itu membawa kemudaratan, yaitu berbagai macam bahaya termasuk stunting. Setiap sesuatu yang membawa bahaya itu dilarang agama," ujarnya
Baca Juga : Begini alasan Amanda Manopo tidak follow siapapun di IG
Baca Juga :Situs Slot Online Gacor Gampang Maxwin Setiap Hari
Tidak ada komentar: