Panji Gumilang di Bareskrim Polri diperiksa selama sekitar 8 jam

 




Berita Dunia - Panji Gumilang, Kepala Pesantren Al-Zaytun (Ponpes), selesai diperiksa oleh Bareskrim Polri. Panji sedang diselidiki atas dugaan penodaan ​​agama. 



 "Baru selesai (penyidikan)," kata Brigjen Djuhandani, Dirjen Tindak Pidana (Dirtipidum), Bareskrim Polri, saat dimintai konfirmasi lewat WIB pukul 22.28, Senin (3/7/2023).




Djuhandani menuturkan Panji masih berada di Bareskrim Polri. Dia mengatakan Panji sedang mengoreksi hasil pemeriksaan.


"Sedang mengoreksi hasil pemeriksaan," ujarnya.


Saat ditanya mengenai status Panji Gumilang, Djuhandani menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia menyebutkan kehadiran Panji Gumilang hari ini untuk klarifikasi.


"Kan masih penyelidikan, diundang untuk klarifikasi. Masih lidik," imbuhnya.


Sementara ini, jelang pukul 23.00 WIB, kondisi di Bareskrim tempat pemeriksaan Panji Gumilang telah sepi dari lalu lalang pengunjung ataupun anggota. Sejumlah awak media masih menunggu Panji selesai diperiksa di lobi Gedung Awaloedin Djamin.


Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB. Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci. Adapun Panji dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor. Kabar selesainya pemeriksaan dikonfirmasi polisi pada pukul 22.28 WIB. Berarti pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam.


Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.


Ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.


Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.



Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.


Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.


Baca Juga : Prilly Latuconsina Ungkap Sindir Pacarnya Mantan, Begini Reaksi Luna Maya


Tidak ada komentar: