Dea OnlyFans Memperlihatkan Surat Bebas dari Penjara Kasus Pornografi di Media Sosial
Berita Dunia - Dea OnlyFans memberikan kabar mengenai kebebasannya di media sosial. Beberapa foto ia pamerkan merayakan kebebasan itu.
Dalam sebuah unggahan Stories di Instagram, ia mengungkapkan rasa syukur karena kebebasan itu. Dea OnlyFans juga berterima kasih kepada orang-orang yang mendukungnya.
Finally my day has come. Thank u so much for everyting gusy, tulisnya dengan emoji menangis.
Pada unggahan selanjutnya, ia memamerkan sebuah foto yang memperlihatkan sehelai kertas dengan cap Bebas Murni.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea OnlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya. Polisi tak menahan Dea dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang dikandungnya itu.
Kasusu tersebut saat itu dtangani Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi diperiksa polisi saat itu, salah satunya komika Marshel Widianto.
Marshel diperiksa setelah diketahui membeli 1 Goggle Drive berisi konten foto dan video Dea OnlyFans. Marshel Widianto berstatus sebgai saksi di kasus itu.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dea OnlyFans divonis 10 bulan Penjara.
Selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Baca Juga : Siskaeee setelah diperiksa dalam kasus film porno: Skenario film ini bertema religi
Baca Juga : Situs Slot Gacor Deposit Dana Tanpa Potongan Terpercaya
Tidak ada komentar: