Kris Dayanti menyerukan penyelidikan menyeluruh atas pelecehan Bupati Malra ke karyawan diusut sampai tuntas

 




Berita Dunia - Anggota Komite IX DPR RI Kris Dayanti (KD) mengaku miris atas dugaan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara (Malra) terhadap salah satu pegawai kafenya dengan singkatan TA (21). Dia yakin hal ini disebabkan oleh relasi kekuasaan.



Peristiwa ini sungguh miris karena dilakukan oleh seorang kepala daerah yang mempunyai tugas untuk melindungi warganya. Apalagi ini berkenaan dengan relasi kuasa antara bos kepada karyawannya," kata KD



Pelecehan seksual terjadi karena atasan merasa berkuasa terhadap karyawannya. Yang sering terjadi adalah karyawan takut melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan atasan karena takut pekerjaannya terancam,” imbuhnya..


KD meyakini budaya relasi kekuasaan di lingkungan kerja dapat dipatahkan melalui penegakan tegas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ia mengingatkan, siapapun yang melakukan kekerasan seksual di tempat kerja bisa dijerat dengan UU TPKS.


Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi seksual yang dapat ditangani secara hukum berdasarkan ketentuan UU TPKS. Tindakan ini juga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan karena pengusaha harus memastikan pekerjanya tidak mengalami kekerasan seksual. kekerasan. adalah perlakuan yang bertentangan dengan martabat manusia dan melanggar standar moralitas dan kesusilaan,” ujarnya.



Berdasarkan Pasal 12 UU TPKS, pelaku eksploitasi seksual dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp1 miliar. Pelanggar individu yang menduduki posisi tinggi juga dapat menerima hukuman tambahan sepertiga.



Sedangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja, etika, kesusilaan, dan perlakuan bermartabat, serta nilai-nilai agama. Hak-hak ini harus dpenuhi oleh pemberi kerja.


Selain itu, sesuai UU TPKS, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Keputusan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Budaya hubungan kekuasaan antara manajemen dan karyawan dapat dan harus dipatahkan karena kita memiliki banyak peraturan yang mengatur  perlindungan di tempat kerja, termasuk melindungi pekerja perempuan dari pelecehan atau kekerasan seksual”, tegas KD.


Politisi PDIP itu mendorong pemerintah untuk lebih melakukan penyadaran dan edukasi masyarakat terhadap produk hukum dan peraturan yang bertujuan mencegah kekerasan seksual. Khususnya, menurut KD, mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan.


Ia mengatakan: Karena kita semua tahu bahwa banyak korban kekerasan seksual berasal dari kelompok perempuan. Penting bagi semua kelompok untuk peka untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mereka mengetahui adanya  kekerasan seksual di tempat kerja.



KD juga menekankan masalah kesehatan fisik dan mental korban. Sebab, kata dia, tindakan kekerasan seksual mau tidak mau akan meninggalkan luka dan trauma  yang mendalam.


Permasalahan kesehatan jiwa korban kekerasan seksual tidak boleh diabaikan begitu saja. Karena kerusakan atau trauma psikologis tentu akan bertahan lama dan berdampak pada kesehatan mental korban. Tentu saja hal ini akan berdampak pada kualitas hidup korban dan calon korban di masa depan,” kata KD.



Lanjutnya, “Perlindungan korban dengan memberikan dukungan psikologis dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU TPKS  harus dilakukan secara hati-hati..



Tidak ada komentar: