Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Resmi Banding


 



Berita Dunia-Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengajukan banding atas putusan 

yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang divonis 8 tahun penjara.


Sedangkan Enembe divonis bersalah karena diduga melakukan korupsi dan suap secara hukum..

“Kami telah mengajukan upaya hukum banding terhadap terdakwa Lukas Enembe melalui panmud tipikor (PN) Jakarta pusat.


Wawan mengatakan tim jaksa menilai ada fakta hukum yang tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukuman 8 tahun penjara..


Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf A dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1)KUHP.


Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.


Tidak hanya itu,Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.


Lukas Enembe menerima uang puluhan miliar bersama mantan Direktur Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan mantan Direktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Pertanahan (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.


Selain korupsi dan pemerasan,Lukas Enembe juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebut Lukas Enembe juga bakal dijerat pasal korupsi dan penyalahgunaan dana operasional gubernur.. 




Baca Juga : Selebgram Afifah Riyad sambangi Polda Metro Jaya, Karena Menjadi Korban Penganiayaan


Baca Juga : Situs Online Slot Gacor Dana Deposit Tanpa Potongan Gampang Maxwin 

Tidak ada komentar: