PA Jakarta Pusat Memutuskan Tidak Menerima Kasus Perceraian Lulu Tobing Lagi
Berita Dunia - Perceraian artis Lulu Tobing dan Bani Mulia kembali batal.Pasalnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 14 Desember memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) tidak menerima gugatan yang diajukan Lulu.
Hal itu disampaikan okeh humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.Alasannya, domisi Lulu Tobing tidak sesuai dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," kata Jajat Sudrajat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Rabu (20/12/2023).
Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," tambahnya , Perceraian tersebut sebelumnya telah disidangkan di pengadilan.Namun hal ini tidak dapat diterima dan belum masuk ke pokok perkara nya.
Dalam NO, maksudnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa mengacu pada pokok perkara dan ada keberatan atau pengecualian mengenai domisili penggugat (lulu).(Kasusnya sudah masuk mediasi) Prosesnya masih berjalan, tapi masalahnya belum dipertimbangkan.
(Pengecualian) Soal tempat tinggal penggugat sebenarnya dijawab oleh suami.
Soal langkah selanjutnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat berharap keduanya bisa dipertemukan kembali, namun jika digugat cerai lagi maka tempat tinggal penggugat dan tergugat harus serasi.
Ya,itu silahkan saja tergantung mereka.,Kami harap mereka bisa memulai membangun rumah tangga lagi. Tapi seandainya pun harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri , Tutupnya .
Baca Juga : Rekomendasi Game Slot Dana Terpercaya
Baca Juga : IBU KOTA CHINA BEIJING DILANDA SUHU DINGIN UNTUK PERTAMA KALINYA
Tidak ada komentar: