Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania,bebas dari penjara dalam kasus CPNS Bodong
Berita Dunia - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, sudah bisa bernapas lega setelah menjalani hukuman penjara.Wanita yang akrab disapa Oi itu divonis 3 tahun penjara dalam kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pembebasan Olivia Nathania dibenarkan langsung oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
Betul sudah bebas," kata Susanti Agustina
Sebagai informasi, Olivia Nathania menjadi tersangka dalam kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 di Polda Metro Jaya.
Ibu satu anak itu dilaporkan atas tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam laporannya, korban menyebut Olivia Nathania menipu 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penipuan CPNS bodong, Oi ditangkap pada 11 November 2021.
Setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022. Olivia Nathania disebut terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Perkembangan terakhir, pihak korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum 179 korban dari kasus ini mengaku telah menjalani sidang perdata yang disangkakan pada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
Gugatan senilai Rp 8,1 miliar pun disetujui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alhamdulillah ya hari ini pembacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang. Setelah dari proses pidana juga kita sudah berjalan. Dan Alhamdulillah hari ini putusan perdata dibacakan dan dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar Rp 8,1 miliar. Jujur ini kami sempat pasrah banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa, mungkin ini ada proses lanjutan yang insyaallah bisa berjalan lebih cepat gitu kan," kata pengacara korban, Desi Hadi Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam kasus ini, korban memberikan bukti sebanyak 179 orang dengan total 897 surat dan dua orang saksi.
Dengan adanya keputusan tersebut, para korban mengucap syukur karena gugatannya senilai Rp 8,1 miliar disetujui.
selama hampir setahun dengan total 867 surat pendukung yang kami serahkan dan dua orang saksi kemarin.
Dan kini, saat ini rasa syukur, rasa bahagia kemarin yang mungkin sudah menantikan perjuangannya
Terdakwa harus membayar Rp 8,1 miliar, tutupnya Sejauh ini, korban penipuan CPNS menilai hukuman 3 tahun terhadap Olivia Nathania tidak adil .
Baca Juga : Daftar Situs Slot Gacor Via Dana Terpercaya Vivo7bet
Daftar di situs slot online gacor terpercaya dan dapatkan akun VIP. Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Situs slot dengan persentase kemenangan sangat tinggi!!
Tidak ada komentar: