Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum
Berita Dunia - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan alias Perong tidak sah dan batal demi hukum.
Keputusan ini diterbitkan dalam sidang yang digelar pada Senin (8/7/2024). Kini Pegi Setiawan bukan lagi tersangka kasus Vina Cirebon. Ia bebas dan polisi mesti mencari siapa dalang kasus pembunuhan sesungguhnya yang terjadi pada 2016 itu.
Hotman Paris menyampaikan pernyataan sikap atas bebasnya Pegi Setiawan lewat akun Instagam terverifikasi, pada hari yang sama. Ia menggarisbawahi penetapan status tersangka terhadap pegi Setiawan tidak sah.
“Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehingga putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah,” tulisnya.
Seperti diketahui, kubu Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan tersebut.
“Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan. Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012,” Hotman Paris menyambung.
“Hakim juga berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali tangkap tangan, karena tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg tersangka,” tutupnya.
Pernyataan sikap Hotman Paris ini menyertai unggahan tangkap layar situs berita daring yang menampilkan headline: Breaking News! Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
hakim menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” demikian Eman Sulaeman menyampaikan putusan terkait gugatan praperadilan kubu Pegi Setiawan.
“Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” ia menambahkan.
Tidak ada komentar: