Aaliyah Massaid Polisikan Akun Penyebar Hoax Hamil di Luar Nikah
Berita Dunia - Aaliyah Massaid melaporkan natizen terkait kasus pencemaran nama baik dirinya dan suaminya melalui media elektronik ke SPKT polda metro jaya.dan polisi sudah menerimanya dan akan menindak lanjuti tindak pidana tersebut.
Aaliyah Massaid memberikan keterangan bahwa ada beberapa pengguna medsos yg telah menyebarkan isu Hamil di luar nikah pada sabtu 24/08/2024 dan polisi pun menerima laporan tersebut dengan baik.
"pelapor sedang membuka media sosial yaitu Tiktok dengan nama akun (@esmeralda_9999 dan @medialestar ) dengan media youtube dengan nama @infomedia 3180 dan pelapor menemukan postingannya yg berisi Hamil di luar nikah."ucap polisi yg memberikan keterangan kepada wartawan.
"padahal pada saat itu hingga hari ini,pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor merasa haid,hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita ."ungkap dari kubu palapor.
masalah tentang pasal yg akan di kenakan oleh pembuat berita hoaks ini adalah pasa tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A juncto pasal 45 (4) dan pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dan pasal 315 KUHP.
Tidak ada komentar: