Dewan pers desak propam polri usut kekerasan aparat terhadap jurnalis saat aksi tolak RUU pilkada.



Berita Dunia -  Ketua dewan pers Ninik Rahayu mendesak propam polri untuk segera mengusut tindakan kekerasan yg dilakukan aparat terhadap jurnalis selama peliputan aksi unjuk rasa menolak rencangan undang undang  atau RUU pilkada di depan gedung DPR RI pada kamis ,22 Agustus 2024.Ninik menyatakan tindakan kekerasan ini melanggar hukum.


"aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para jurnalis yg menjadi korban."Ujar Ninik dalam konferensi pers.


demonstrasi yg disebut sebagai "aksi kawal putusan MK "ini dikutip oleh ribuan masaa yg terdiri dari elemen mahasiswa ,aktivis, dan masyarakat sipil yg menolak putusan MK terkait revisi UU pilkada.


insiden ini mengakibatkan beberapa jurnalis yg tengah meliputi menjadi korban kekerasan dengan laporan yg diterima dewan pers mencatat setidaknya 11 jurnalis mengalami kekerasan fisik dan intimidasi,ninik menyoroti bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di jakarta .peristiwa ini dilaporkan di daerah lain seperti semarang dan yogyakarta.aparat kepolisian diduga menggunakan kekerasan berlebihan kepada para demonstran untuk membubarkannya.


Seorang jurnalis yg sedang menjalankan tugasnya itu sudah dilindungi oleh undang-undang pers nomor 30 tahun 1999,dan segala bentuk intimidasi serta kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran serius yg harus ditindak tegas,Ninik meminta propam polri untuk tidak mengunggu laporan resmi dari para korbanakan tetapi segera bertindak melakukan penyelidikan terhadap internal polri yg diduga dalam kekerasan tersebut.


WA: +6285947594381
Telegram: Vivo7bet
IG : vivo7betsport

Tidak ada komentar: