Rumah Selebgram Rea Wiradinata Disita Pengadilan Usut Tak Mampu Bayar Hutang

 


Berita Dunia - Pengadilan Niaga jakarta pusat memasang papan sita eksekusi terhadap salah satu aset dari selebgram  Rea Nurul Rizkia Wiradinata yang berupa salah satu rumah di kabupaten cianjur, jawa barat. Penyitaan tersebut lantaran hutang rea  sudah dinyatakan tidak terbayar sejak 1 juli 2024.

Keputusan tersebut kemudian di umumkan secara resmi di media sosial pada 5 juli 2024. Proses pemasangan plang penyitaan diwakili oleh juru sita serta didampingi oleh kurator yg ditunjuk, Janter Manurung dan Fajrin Mufihun.

Janter Manurung menyebut, proses sita yg di lakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi telah menyatakan kepalitan Rea Wiradinata.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang undang yang berlaku."ucapJanter.

Adapun proses eksekusi dilakukan permintaan dari kreditur lantaran rea dianggap tak mampu mengembalikan utang senilai miliaran rupiah.

"Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela."tambahnya

"Selanutnya akan dilakukan tindakan sita terhadap aset aset saudari Rea lainnya yg sudah terverifikasi sebelumnya."tambahnya.

Salah satu debitur Noverizky Tri Putra Pasaribu menerangkan, kasus itu bermula ketika Rea Wiradinata meminjam uang kepada dirinya serta Arif Budiman senilai Rp2,5 miliar.

Namun, Rea tidak kunjung mengembalikan uang tersebut sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati sebelumnya. Bahkan Rea sempat membantah bahwa dia mempunyai hutang.

Di sisi lain, Rea tak berkutik saat pengadilan niaga jakarta pusat memenangkan gugatan Noverizky dkk.

Dalam surat keputusan PKPU no288/pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noverizky atas Rea.




WA: +6285947594381
Telegram: Vivo7bet
IG : vivo7betsport

Tidak ada komentar: