Pengadilan Agama Tetapkan Pernikahan Mahalini Dan Rizky Feboan Tidak Sah Karena Hal Ini

 


Berita Dunia - Permohonan sidang isbat pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang di ajukan ke Pengadilan Agama ( PA ) Jakarta Selatan ditolak.


Agenda sidang pembacaan hasil musyawarah majelis itu memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.


Humas PA Jaksel, DRS H. Suryana menjelaskan bahwa alasan pernikahan mereka tidak sah karena rukun nikah yang tidak terpenuhi, yaitu wali nikah.


"Ternyata dari pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,salah satunya adalah wali yang menikahkan adalah bukan wali yang berhak." Ucap Suryana pada Selasa 26/11/2024.


Adapun Status Mahalini yang baru saja menjadi mualaf menyebabkan wali nikah yang menikahkan adalah seorang ustaz.


"Kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga tidak muslim, di situ lah berarti walinya bukan orang tuanya kan," ujarnya.


"Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz." lanjut Suryana.


Namun dalam kasus Mahalini tersebut, pernikahan harus menggunakan wali hakim yang sesuai dengan tata cara undang undang perkawinan.


Dalam undang undang perkawinan terdapat dua wali nikah, yakni wali nasab dan wali hakim, untuk wali nasab , Mahalini tidak bisa memenuhinya karena ayahnya yang masih berbeda agama, sedangkan wali hakim harus dipenuhi dan di putuskan oleh pengadilan agama.


WA: +6285947594381
Telegram: Vivo7bet
IG : vivo7betsport

Tidak ada komentar: