Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
Berita Dunia - Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi timah. Jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp210 miliar. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh terkenal dan jumlah uang yang sangat besar.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Harvey terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara. Bukti-bukti yang diajukan menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan dan penggunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Harvey Moeis sendiri telah membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa ia tidak bersalah.
Kasus ini masih berlanjut dan akan memasuki tahap pembelaan dari pihak Harvey. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
Tidak ada komentar: