Kabar Baik, Rumornya Tak Perlu Repot Lagi Perpanjang SIM & STNK
Berita Dunia - Baru - baru ini, anggota DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan supaya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cuma perlu diperpanjang sekali seumur hidup. Tujuannya biar masyarakat nggak repot harus perpanjang SIM dan STNK setiap lima tahun.
Kenapa Diusulkan?
Sarifuddin bilang, perpanjangan SIM dan STNK setiap lima tahun itu bikin ribet dan mahal. Menurutnya, biaya perpanjangan yang tinggi jadi beban tambahan buat masyarakat. Dia usul supaya SIM dan STNK berlaku seumur hidup, mirip kayak KTP yang nggak perlu diperpanjang.
Tanggapan dan Dampaknya
Usulan ini dapet berbagai tanggapan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bilang kalau Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya udah nolak usulan serupa. MK berpendapat kalau perpanjangan SIM setiap lima tahun itu perlu buat evaluasi kondisi dan kompetensi pengemudi.
Ahli transportasi dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, juga bilang kalau biaya perpanjangan SIM dan STNK itu salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kalau perpanjangan cuma sekali seumur hidup, negara bisa kehilangan pendapatan yang lumayan besar.
Pro dan Kontra
Pro:
Meringankan Beban Masyarakat: Masyarakat nggak perlu lagi keluar biaya perpanjangan setiap lima tahun.
Efisiensi Administrasi: Mengurangi beban administrasi di kantor Samsat dan kepolisian.
Kontra:
Kehilangan Penerimaan Negara: Pendapatan dari biaya perpanjangan SIM dan STNK bakal berkurang.
Evaluasi Kompetensi Pengemudi: Tanpa perpanjangan berkala, susah buat evaluasi kondisi dan kompetensi pengemudi secara rutin.
Kesimpulan
Usulan supaya SIM dan STNK cuma diperpanjang sekali seumur hidup masih jadi perdebatan. Di satu sisi, usulan ini bisa meringankan beban masyarakat, tapi di sisi lain, ada kekhawatiran soal dampak finansial dan evaluasi kompetensi pengemudi. Keputusan akhir bakal sangat bergantung pada kajian lebih lanjut dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.
Tidak ada komentar: