Fuji Laporkan Rekan Kerja Atas Dugaan Penggelapan

 


Berita Dunia - Fujianti Utami Putri atau yang akrab disapa Fuji resmi menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan dana yang dialaminya. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Fuji membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Meski telah resmi membuat laporan, Sandy Arifin belum bisa memberikan informasi lebih rinci soal pihak-pihak yang terlibat maupun jumlah kerugian yang dialami Fuji. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.


"Hari ini kita resmi telah membuat laporan terhadap perusahaan, ada juga perorangan tapi semuanya masih dalam proses lidik ya," ujar Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).


"Kami tidak berani menyampaikan karena masih dalam proses lidik, mungkin untuk lebih jelasnya bisa tanyakan ke pihak kepolisian," lanjutnya.


Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga kepada sebuah badan usaha yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini. 

"Intinya adalah badan usaha, nah nanti yang bertanggung jawab di situ siapa-siapanya itu mungkin akan lebih jelas pada saat sudah ada panggilan pada pihak terlapor," ungkap Sandy.


Disinggung mengenai nilai kerugian yang dialami Fuji, Sandy kembali menegaskan bahwa hal tersebut akan lebih tepat ditanyakan kepada pihak berwenang. Ia hanya mengatakan akan menyiapkan saksi serta bukti yang diperlukan dalam waktu dekat. 

"Untuk nilainya, teman-teman bisa tanya ke polisi melalui humas. Dalam jangka waktu terdekat kami akan menyiapkan saksi dan panggilan serta bukti-bukti," jelas Sandy.


WA: +62 82161535833
Telegram: Vivo7bet
IG : Vivo7betOfc

Tidak ada komentar: