Dua Remaja Yang Rela Menjual Ginjalnya Demi Membebaskan Ibunya, Yang Ditahan Polisi


Berita Dunia - Dua remaja Farel Mahardika Putera, 19 tahun, dan adiknya NR, 16 tahun, menarik perhatian ketika membentangkan poster yang berisi tentang rencana mereka menjual ginjal untuk bisa membebaskan ibu mereka dari tahanan Polres Tangerang Selatan.

Aksi kakak beradik ini dilakukan di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat siang, 21 Maret 2025.

"Tolong kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel" demikian tulisan di kertas karton yang mereka bawa. Mereka sebelumnya sudah melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia.

Farel mengatakan sang ibu, Syafrida Yani, 49 tahun, mendekam di balik jeruji besi tahanan sejak Rabu, 19 Maret 2025. Syafrida ditahan atas laporan kerabatnya berinisial NY yang merupakan seorang pramugari maskapai asing. 

Kasus ini berawal dari dimintanya Syafrida oleh NY untuk mengurus rumahnya dengan imbalan tertentu. Namun karena merasa tidak cocok, Syafrida menghentikan kerja sama itu secara sepihak. Ini membuat dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melarang transplantasi organ untuk tujuan komersial.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaannya (Pasal 326),  menetapkan bahwa transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya dibenarkan untuk tujuan kemanusiaan, yaitu penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dan secara tegas melarang segala bentuk komersialisasi atau jual beli organ dan/atau jaringan tubuh.

Penahanan Syafrida Ditangguhkan

Polres Tangerang Selatan akhirnya menangguhkan penahanan Syafrida Yani, ibu dari dua anak yang menawarkan ginjalnya tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan pihaknya memang tengah menangani kasus perselisihan antara Syafrida dan kerabatnya berinisial NY. 

"Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan dengan terlapor Sdri.S.Y,"

Agil mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup. Atas dasar tersebut, penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Syafrida sebagai tersangka. 

"Dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangetang Selatan," kata dia 

Agil menambahkan Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kemudian memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. 

"Dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional. Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga hari ini permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri. SY. tersebut dikabulkan," katanya.


WA: +62 82161535833
Telegram: Vivo7bet
IG : Vivo7betOfc

Tidak ada komentar: